Rencana Menikah Terancam Kandas, Sejoli di Tuban Tertangkap Tangan Jual Sabu Dalam Bungkus Rokok

Rencana pernikahan sejoli di Tuban kandas sudah. Kini sejoli itu harus meringkuk di tahanan Mapolres Tuban, karena kompak mengkonsumsi sekaligus mengedarkan sabu. Pasangan sejoli tersebut yaitu SYA (25), perempuan asal Desa Sugiharjo dan MINS (25), pria asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban.

Mereka dicokok Satres Narkoba Polres Tuban, saat akan transaksi paket sabu di tepi jalan umum Desa Sugiharjo, kecamatan setempat, Rabu (31/8/2022), malam. "Mereka pemakai dan pengedar, sudah ditahan," kata KapolresTuban,AKBPRahmanWijayasaat ungkap kasus, Senin (12/9/2022). Perwira menengah itu menjelaskan, keduanya kini telah menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukan.

Saat diamankan, petugas mendapatkan dua paket sabu dengan berat bruto 0,23 gram yang dimasukan di dalam bungkus rokok. Penangkapan pasangan yang dikabarkan akan menikah ini, berdasarkan informasi dari masyarakat lalu dikembangkan penyidik. "Setelah tim satreskoba mendapatkan informasi, dilakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku tanpa perlawanan," terangnya.

Mantan Kapolres Sumenep itu menambahkan, dari hasil yang dikembangkan pasangan itu menjual sabu dengan paket hemat per paket Rp 400 ribu. Pelaku diketahui juga merupakan residivis dan masih menjalani masa pembebasan bersyarat, dengan kasus tindak pidana pengedar pil dobel pada tahun sebelumnya. "Pernah dihukum dua tahun, kini dijerat pasal 114 (2), pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 5 tahun dan maksimalkan 20 tahun," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *