Pengacara Sambo Tanya Soal Kesehatan Putri Candrawathi di Magelang, Bharada E: Duh Ibu Gimana Sih?

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sempat adu mulut dengan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Satu perdebatan yang memicu adu mulut saat kuasa hukum Ferdy sambo mempertanyakan perbedeaan pernyataan Bharada E soal kondisi Putri Candrawathi saat hendak pulang dari Magelang ke Jakarta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dengan di persidangan. "Di BAP tanggal 7 September, bahkan tanggal 8, Richard melihat Ibu turun tangga dengan dipapah Susi. Tapi di dalam sidang hari ini, Richard menyatakan Ibu PC sehat sehat, segar segar saja," ungkap Sarmauli Simangunsong dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022.

"Yang mau saya tanyakan, keterangan saudara mana yang benar?" sambung Sarmauli. Bharada E pun menyebut jika dalam keterangannya di persidangan, dia mengatakan dirinya juga menyebut jika Putri dipapah asisten rumah tangga (ART), Susi. "Ibu tadi memperhatikan dan mendengar, tadi saya bilang, bahwa pada saat keluar dari rumah, itu ibu dipegang sama Susi. Betul dipegang sama Susi," tegas Bharada E.

"Tidak," singkat Sarmauli. "Ada tadi, tadi," timpal Bharada E. "Tidak, anda lupa dengan ketidakkonsistenan saudara sendiri," ungkap Sarmauli.

Lalu, Bharada E menganggap jika tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak memperhatikan ketika dia memberikan keterangan. "Ada ibu, cuma ditanya sama jaksa lagi. Pada saat itu gimana gimana, saya bilang biasa biasa saja. Memang dipapah sama ibu, tapi ibu biasa biasa aja. Aduh ibu ini gimana sih?" ucap Bharada E disambut tawa pengunjung sidang. Terdakwa Bharada E sebelumnya mengatakan kondisi Putri Candrawathi saat hendak pulang ke Jakarta dari Magelang pada 8 Juli 2022 masih terlihat sehat.

Diketahui, hari tersebut merupakan tepat sehari setelah adanya dugaan pelecehan seksual terjadi terhadap Putri Candrawathi. Hal itu bermula saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menanyakan soal perisapan pulang dari Magelang ke Jakarta. "Terus keesokan paginya?" tanya hakim Wahyu dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pas pagi saya bangun ketemu sama Ricky ‘Chad persiapan mau balik ke Jakarta’, saya mandi, beres beres barang saya, saya siapkan mobil," jawab Eliezer. "Saat dibangunkan Ricky, posisi korban (Yosua)?" tanya hakim Wahyu lagi. "Masih tidur," jawab Eliezer.

Tak hanya mempersiapkan keperluan perjalanan pulang, Bharada E juga mengaku sempat membantu Ricky Rizal membawa senjata api untuk disimpan di dalam mobil. Disaat bersamaan, Putri memerintahkan Bharada E untuk membawa mobil yang membawanya menuju Jakarta. "Terus pas lagi beres beres, saya diperintah ibu bawa mobil, mobil ibu mobil LX karena om Kuat bawa mobil, jadi, sudah selesai beres beres barang ibu turun dipegang Susi kalau tidak salah, saya langsung inisiatif di mobil belakang, tapi almarhum udah ada di mobil belakang, terus saya lari lagi ke mobil kedepan, 'izin ibu saya naik di depan'," kata Bharada E.

Mendengar keterangan itu, lantas majelis hakim Wahyu menanyakan kondisi kesehatan Putri kepada Bharada E. Sebab, dalam beberapa keterangan sebelumnya, Putri Candrawathi kerap menyatakan kalau dirinya kurang sehat. "Posisi Putri sakit?" tanya Hakim Wahyu.

"Biasa saja Yang Mulia," kata Eliezer. "Beda pas saudara lihat tanggal 4?" tanya hakim Wahyu memastikan. "Siap waktu tanggal 4 memang keliatan lemas Yang Mulia, saat itu (jelang pulang ke Jakarta, red) tidak seperti tanggal 4," ucap Eliezer.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua. Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana. Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga. Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *